KONGKRIT.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi dalam program siaran Ramadhan yang menampilkan Raffi Ahmad di SCTV dan TransTV.
MUI menyatakan bahwa pemantauan yang dilakukan terhadap program tersebut menemukan sejumlah adegan yang dianggap tidak pantas, yang disiarkan selama bulan suci Ramadhan.
MUI secara rutin memantau program-program siaran selama Ramadhan untuk memastikan tayangan televisi sesuai dengan nilai-nilai agama dan memberikan tontonan berkualitas bagi masyarakat.
Dalam hasil pemantauan kali ini, ditemukan beberapa program yang mengandung unsur kekerasan fisik dan verbal, serta adegan yang dianggap tidak sesuai dengan etika penyiaran selama bulan Ramadhan.
Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi, menegaskan bahwa MUI meminta KPI untuk segera memanggil dan menegur pihak SCTV dan TransTV sebagai penanggung jawab tayangan tersebut.
Selain itu, MUI juga meminta agar Raffi Ahmad menerima teguran atas perannya dalam beberapa adegan yang dinilai tidak pantas.“Sebagai figur publik dengan pengaruh luas, Raffi Ahmad seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan candaan dan aksi di layar kaca,” ujar Masduki.
Ia menilai bahwa dalam beberapa tayangan, terutama pada program Kuis Gaspol di SCTV dan Berkahnya Ramadhan di TransTV, Raffi Ahmad terindikasi melakukan pernyataan dan adegan yang bisa merendahkan martabat manusia dan tidak selaras dengan nilai-nilai Ramadhan.
Salah satu contoh pelanggaran yang ditemukan terjadi dalam program Kuis Gaspol di SCTV pada 9 Maret 2025, di mana seorang talent bernama Fanny melakukan joget yang dianggap erotis sambil mengenakan pakaian ketat yang menonjolkan bentuk tubuh.
Dalam momen tersebut, Raffi Ahmad juga melontarkan candaan yang dianggap tidak pantas, seperti berkata, “Kalau basah mau diapain?”
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Kompas.com