KONGKRIT.COM – Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di kantor BPK, Padang, pada Selasa (25/03/2025).
Penyerahan laporan keuangan tersebut dilakukan secara resmi di hadapan Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Sudarminto Eko Putra, dan diikuti oleh kepala daerah lainnya.
Hal ini termasuk Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah serta kepala daerah dari Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, dan Kota Solok.
Setelah penyerahan laporan, Yota Balad menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat atas bimbingan dan panduan yang terus diberikan kepada Pemerintah Kota Pariaman dalam penyusunan laporan keuangan daerah.
"Dengan pendampingan BPK, kami berharap Pemko Pariaman dapat menyajikan laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku," ujar Yota.
Wali Kota Pariaman juga berharap, dengan adanya laporan keuangan yang baik dan sesuai standar, BPK akan memberikan penilaian positif, dan Kota Pariaman bisa kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2024.Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto Eko Putra, menegaskan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus disampaikan oleh Gubernur, Bupati, atau Wali Kota kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Satuan Pengawas Intern (SPI), serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk memastikan kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan tersebut.
“Penyusunan laporan keuangan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,” kata Sudarminto singkat.
Editor : Zaitun Ul Husna