Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Ekiawan Heri Primayanto (EHP), Direktur Utama PT Insight Investment Management, sebagai tersangka dalam kasus ini. EHP diduga terlibat dalam penempatan dana investasi PT Taspen yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.
Sebagian dari dana tersebut, yakni sekitar Rp200 miliar, diduga terlibat dalam investasi bodong yang dikelola oleh PT IIM.Dengan berlanjutnya penyidikan, KPK berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal dan membawa para pelaku ke pengadilan.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : merdeka.com