KPK Sita Uang Rp150 Miliar Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen

×

KPK Sita Uang Rp150 Miliar Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen

Bagikan berita
KPK Sita Uang Rp150 Miliar Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen
KPK Sita Uang Rp150 Miliar Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen

KONGKRIT.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang senilai Rp150 miliar yang diduga berasal dari sebuah korporasi swasta berinisial PT F. Uang tersebut terkait dengan kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan pers pada Rabu (26/3/2025).

"Uang sebesar Rp150 miliar yang disita berasal dari sebuah korporasi swasta, PT F, dan diduga terkait dengan perkara kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen," ujar Tessa.

Kasus ini berfokus pada dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih (ANSK), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Tessa, uang yang disita diduga berkaitan langsung dengan kegiatan investasi yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh Kosasih dan rekan-rekannya.

KPK juga memberikan apresiasi kepada PT F yang telah menunjukkan itikad baik dengan kooperatif dalam proses penyitaan tersebut.

"Kami mengimbau agar pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini bersikap kooperatif agar proses penyidikan dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.

“Jika ada pihak yang tidak kooperatif, KPK akan mengambil tindakan yang sesuai dengan undang-undang," tegas Tessa.

Sebelumnya, KPK telah menahan Kosasih setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif tahun anggaran 2019.

Kosasih dijadwalkan menjalani masa penahanan selama 20 hari yang dimulai pada 8 Januari 2025.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : merdeka.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini