KONGKRIT.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akan segera memanggil para aplikator ojek online (ojol) setelah muncul keluhan mengenai pengemudi yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.
Pemanggilan ini bertujuan untuk menelusuri implementasi pemberian BHR kepada pengemudi ojol sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Kita sudah mengeluarkan surat edaran terkait imbauan dan formula pemberian BHR, namun kita juga menyadari bahwa setiap perusahaan mungkin memiliki kemampuan yang berbeda-beda,” ujar Yassierli, seperti dilansir ANTARA, Selasa (25/3/2025).
“Kami akan memanggil aplikator untuk menggali lebih dalam mengenai penerapan kebijakan ini," lanjutnya.
Meskipun demikian, Yassierli mengaku pihaknya masih menunggu laporan lengkap mengenai masalah tersebut.
"Kami masih menunggu laporan lengkap mengenai hal ini. Ada beberapa aplikator yang terlibat, dan kami masih menunggu informasi yang lebih jelas," tuturnya.Menteri Yassierli menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selalu menerima aduan dari pengemudi ojol terkait pemberian BHR. Jika diperlukan, Kemnaker akan segera menindaklanjuti aduan tersebut.
"Jika ada aduan, kami akan tampung dan evaluasi. Jika memang perlu, kami akan memanggil aplikator untuk klarifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, melaporkan bahwa sekitar 80 persen dari 800 pengemudi ojol di seluruh Indonesia yang seharusnya menerima BHR hanya mendapatkan Rp50 ribu.
SPAI juga menduga aplikasi ojol telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran dari Kemnaker terkait pemberian BHR yang adil.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6