Bank Indonesia Tanggapi Video Viral Penukaran Uang Baru Rp2 Miliar oleh Pria di Pasuruan

×

Bank Indonesia Tanggapi Video Viral Penukaran Uang Baru Rp2 Miliar oleh Pria di Pasuruan

Bagikan berita
Bank Indonesia Tanggapi Video Viral Penukaran Uang Baru Rp2 Miliar oleh Pria di Pasuruan
Bank Indonesia Tanggapi Video Viral Penukaran Uang Baru Rp2 Miliar oleh Pria di Pasuruan

KONGKRIT.COM – Bank Indonesia (BI) menanggapi viralnya sebuah video yang menunjukkan seorang pria bernama Wildan dari Pasuruan, Jawa Timur, yang menawarkan jasa penukaran uang baru hingga mencapai Rp2 miliar.

Video tersebut diunggah melalui akun TikTok pribadinya, Wildan Uang Baru, dan langsung memicu perhatian serta pertanyaan dari warganet mengenai sumber uang tersebut.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori, menegaskan bahwa BI tidak menyediakan jalur khusus untuk penukaran uang bagi individu atau pihak tertentu, termasuk penjual jasa penukaran uang seperti yang ditawarkan dalam video tersebut.

"Bank Indonesia tidak memberikan jalur khusus dalam layanan penukaran uang dan tidak memberikan akses khusus bagi para penjual uang Rupiah," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Anwar menjelaskan bahwa layanan penukaran uang yang disediakan oleh Bank Indonesia kepada masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah.

Layanan ini terbuka untuk seluruh masyarakat dan dilakukan secara transparan melalui platform PINTAR, khususnya selama bulan Ramadan.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan penukaran uang melalui saluran resmi BI dan perbankan untuk memastikan keaslian dan keamanan uang yang diterima.

"Penukaran uang Rupiah di luar layanan resmi BI dan perbankan berisiko terhadap keaslian uang, kesalahan jumlah, dan potensi penipuan yang dapat merugikan masyarakat," tambah Anwar.

Lebih lanjut, BI mengingatkan bahwa uang Rupiah adalah simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan diperlakukan dengan baik. Oleh karena itu, BI melarang praktik jual-beli uang Rupiah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan uang Rupiah dengan baik dalam transaksi sehari-hari dan tidak menjadikannya sebagai komoditas yang diperdagangkan," tegas Anwar.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Liputan6
Bagikan

Berita Terkait
Terkini