Di antaranya, ditemukan produk makanan berupa kue kering dari UMKM yang telah melewati tanggal kadaluarsa pada 20 Maret 2025.
Tri Adhianto mengingatkan pihak ritel untuk segera menarik barang tersebut dari peredaran.
Baca juga: Kepala Desa Pantai Hurip Salurkan Ratusan Paket Santunan untuk Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan
"Saya tegaskan, barang-barang yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa harus segera ditarik dari rak penjualan. Hal ini tidak boleh terulang karena bisa merugikan konsumen," tegasnya.
Selain itu, Wali Kota Tri juga bersama Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan petugas Metrologi Legal Kota Bekasi memeriksa akurasi alat ukur, timbang, dan takar yang digunakan untuk penjualan daging, buah, dan barang lainnya, guna memastikan keadilan bagi konsumen.Pemantauan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi untuk menjaga kestabilan harga dan kualitas barang di pasar menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Editor : Zaitun Ul Husna