- Jemaah haji reguler yang mengalami kegagalan sistem pada tahap sebelumnya.
- Jemaah haji reguler pendamping jemaah lanjut usia.
- Jemaah haji reguler yang terpisah dari mahram atau keluarga.
- Jemaah haji reguler pendamping penyandang disabilitas.
- Jemaah haji reguler cadangan.
Zain juga melaporkan bahwa ada delapan provinsi yang tingkat serapan kuotanya berada di antara 70% hingga 80%.
Provinsi-provinsi tersebut meliputi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Gorontalo. Sementara itu, tingkat serapan kuota di provinsi lainnya sudah lebih dari 80%.
Terdapat lima provinsi yang telah mencapai serapan kuota lebih dari 90%, yaitu Bengkulu, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Bangka Belitung.
Di Jawa Barat, tingkat serapan kuota mencapai 81%, sedangkan di Jawa Tengah sudah mencapai 88%.Kementerian Agama mengimbau kepada jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan kesehatan untuk segera melakukan pelunasan agar tidak kehilangan kesempatan.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : merdeka.com