KONGKRIT.COM – Sekretaris Daerah Kota Pariaman (PJ), Mursalim, mengungkapkan bahwa sebanyak 668 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Pariaman akan menerima mandat pada 1 Juli 2025.
Hal ini disampaikan Mursalim dalam sesi jumpa pers yang digelar di ruang rapat Walikota Pariaman, Senin (25/3/2025).
Mursalim menjelaskan bahwa pemerintah Kota Pariaman berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada peserta PPPK sebagai abdi negara.
“Kami tidak akan menghalangi kesempatan PPPK untuk mendapatkan perlindungan, karena mereka adalah pejuang tanpa jasa yang perlu kita lindungi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan aturan Kemenpan RB, masa aktif PPPK adalah lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun.
“Namun, dalam draf SK yang ada sebelumnya, tertulis bahwa masa tugas PPPK seumur hidup, sama seperti ASN. Hal ini jelas melanggar aturan yang ada,” kata Mursalim.Ia menambahkan bahwa setelah mengetahui adanya ketidaksesuaian dalam draf SK tersebut, Wali Kota Pariaman, Yota Balad, yang merupakan alumni STPDN dan sangat teliti dalam memeriksa kebijakan, segera mengadakan rapat bersama seluruh Forkopimda untuk meminta masukan terkait hal tersebut.
Sebagai hasil rapat tersebut, Mursalim mengungkapkan bahwa keputusan yang diambil adalah untuk membatalkan SK lama dan membuat SK baru yang sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa mengubah format dan jumlah peserta PPPK.
“Aturan pusat menginstruksikan agar penyerahan SK dan pelantikan dilakukan pada akhir Desember 2025, namun Kota Pariaman telah memutuskan untuk melaksanakan penyerahan SK pada 1 Juli 2025,” ujar Mursalim.
Terkait dengan PPPK tahap II, Mursalim juga menyampaikan bahwa beberapa aturan tidak dapat dilaksanakan, khususnya untuk petugas kebersihan (cleaning service) dan supir (driver).
Editor : Zaitun Ul Husna