Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan di SPBU.
Pengawasan intensif terhadap dispenser BBM dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi Legal untuk memastikan dispenser sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pemeriksaan meliputi pengecekan keakuratan volume BBM yang dikeluarkan, segel tanda tera yang berlaku, serta kesesuaian dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi bersama BPSK Kota Bekasi juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam pengawasan sebagai konsumen cerdas.
Jika ada indikasi kecurangan dalam pengukuran BBM di SPBU, masyarakat diminta melaporkan melalui layanan pengaduan metrologi legal di nomor 081210106610.Jika ditemukan pelanggaran, SPBU akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran hingga tindakan hukum, jika terbukti melakukan pelanggaran.
Masyarakat yang merasa dirugikan juga dapat mengajukan pengaduan ke BPSK Kota Bekasi.
Editor : Zaitun Ul Husna