Jika uang palsu tersebut diedarkan, ancaman hukumannya adalah penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar.
Lebih lanjut, bagi pelaku yang membawa uang palsu ke luar atau masuk wilayah Indonesia, ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar, sesuai dengan Pasal 36 Ayat 5 UU No. 7 Tahun 2011.
Pada pagi hari yang sama, Kabag Ops Polres Pessel AKP Teguh Priyatno, SH, bersama dengan Kasat Samapta AKP Marga Siben dan personel lainnya, turun langsung ke lapangan, termasuk di Pasar Inpres Painan.
Mereka memberikan himbauan melalui pengeras suara untuk mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam bertransaksi, serta waspada terhadap potensi gangguan kamtibmas lainnya. Editor : Zaitun Ul Husna