Polres Pesisir Selatan Ingatkan Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran 2025

×

Polres Pesisir Selatan Ingatkan Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran 2025

Bagikan berita
Polres Pesisir Selatan Ingatkan Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran 2025
Polres Pesisir Selatan Ingatkan Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran 2025

KONGKRIT.COM – Polres Pesisir Selatan (Pessel) mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu menjelang perayaan Lebaran 2025.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pessel, AKBP Derry Indra, S.I.K., MH, pada Senin (24/03/2025), seiring dengan meningkatnya aktivitas transaksi ekonomi menjelang hari raya.

Kapolres mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dan berhati-hati saat melakukan transaksi tunai, khususnya dalam menghadapi lonjakan transaksi yang biasa terjadi selama periode Lebaran.

"Kami meminta masyarakat untuk lebih jeli dan teliti saat bertransaksi dengan uang tunai," ujarnya.

Meskipun hingga saat ini belum ada laporan terkait peredaran uang palsu di Kabupaten Pesisir Selatan, pihak kepolisian terus melakukan langkah-langkah preventif.

Jajaran Sat Intelkam Polres Pessel telah dikerahkan untuk memantau aktivitas di lapangan, termasuk melakukan pendataan terhadap lokasi-lokasi penukaran uang yang kini mulai marak menjelang Lebaran.

"Kami juga terus melakukan patroli secara berkala. Kami sarankan agar masyarakat menukar uang langsung di bank untuk menghindari risiko menerima uang palsu," jelas AKBP Derry Indra.

Kapolres juga mengingatkan agar masyarakat memahami ciri-ciri uang asli, serta dapat melakukan deteksi secara mandiri dengan menggunakan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) atau menggunakan alat bantu seperti sinar ultraviolet untuk memeriksa keaslian uang.

Terkait ancaman hukum bagi pelaku peredaran uang palsu, Kapolres menjelaskan bahwa sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, pembuat uang palsu dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Sedangkan bagi mereka yang menyimpan uang palsu dengan pengetahuan bahwa uang tersebut palsu, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini