Pria di Padang Ditangkap Usai Diduga Mencuri Kabel Tower, Rekannya Kabur

×

Pria di Padang Ditangkap Usai Diduga Mencuri Kabel Tower, Rekannya Kabur

Bagikan berita
Pria di Padang Ditangkap Usai Diduga Mencuri Kabel Tower, Rekannya Kabur
Pria di Padang Ditangkap Usai Diduga Mencuri Kabel Tower, Rekannya Kabur

KONGKRIT.COM - Seorang pria berinisial AF (45) diamankan oleh polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian kabel tower sepanjang 150 meter di Jalan Adinegoro, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa satu pelaku lainnya, yang berinisial RI, berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut bermula ketika alarm keamanan pada salah satu tower milik PT Mitratel berbunyi, yang menandakan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

"Setelah melakukan pengecekan bersama tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, kami menemukan bahwa kabel power RRU 2 Operator (Telkomsel dan IOHA) sepanjang 150 meter telah terpotong," jelas AKP Yasin, Minggu (23/3/2025).

Akibat pencurian tersebut, PT Mitratel mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.

Setelah menerima laporan, Tim Klewang Polresta Padang langsung menuju lokasi dan memperoleh informasi dari warga terkait dua pelaku yang terlibat.

"Setiba di tempat kejadian, salah satu pelaku, AF, mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Sementara itu, rekannya, RI, sudah lebih dulu kabur," lanjut AKP Yasin.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih (BA 2097 BH), sebilah parang sepanjang 40 cm, satu kunci ring ukuran 12, dan kabel power RRU 2 Operator sepanjang 30 meter.

"Pelaku AF dan barang bukti telah diamankan di Polresta Padang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.

AF dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : infosumbar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini