KONGKRIT.COM - Sembilan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini dilayangkan karena mereka menilai proses revisi UU TNI oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melanggar peraturan yang berlaku dan mencederai hak konstitusional warga negara.
Salah satu kuasa hukum penggugat, Abu Rizal Biladina, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan uji formil yang diajukan oleh sembilan mahasiswa UI, dengan dua di antaranya berperan sebagai kuasa hukum.
Menurut Abu Rizal, pemerintah telah melampaui batas saat mempercepat revisi UU TNI tanpa mengindahkan aspirasi masyarakat.
Ia juga menilai bahwa proses pembahasan revisi UU ini melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
"Sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi, DPR justru menyalahi fungsi legislasinya sendiri," ujar Abu Rizal dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Minggu (23/3/2025).“Banyak ketentuan dalam UU ini yang melanggar, terutama dalam UU P3 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” lanjutnya.
Abu Rizal juga menambahkan bahwa secara fundamental, UU TNI ini perlu diuji lebih lanjut, dan pihaknya fokus untuk menguji seluruh aspek undang-undang tersebut.
Ia menyoroti adanya kejanggalan dalam pembahasan revisi UU, termasuk tidak dipublikasikannya draf naskah akademik dan draf RUU TNI secara resmi.
"Revisi UU TNI ini tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, namun prosesnya dilakukan secara diam-diam, yang jelas mencederai hak konstitusional warga negara yang seharusnya berhak mendapatkan akses terhadap draf RUU ini," tegas Abu Rizal.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : KompasTV