Melalui permohonan ini, diharapkan klaim mengenai deviden dan pengelolaan dana PI dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada publik.
Sebagai dasar hukum, permohonan ini mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PERKI No. 1 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
Permohonan PPID ini diharapkan dapat membuka transparansi yang lebih besar dalam pengelolaan PT SPRH Perseroda dan memperbaiki akuntabilitas keuangan di perusahaan daerah tersebut.Jika langkah-langkah yang direkomendasikan dijalankan dengan baik, hal ini dapat memperbaiki kepercayaan publik terhadap BUMD dan pemerintah daerah, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Editor : Zaitun Ul Husna