LSM Ajukan Permohonan PPID untuk Menelusuri Jejak Keuangan PT SPRH

×

LSM Ajukan Permohonan PPID untuk Menelusuri Jejak Keuangan PT SPRH

Bagikan berita
LSM Ajukan Permohonan PPID untuk Menelusuri Jejak Keuangan PT SPRH
LSM Ajukan Permohonan PPID untuk Menelusuri Jejak Keuangan PT SPRH

Jika terbukti ada penyalahgunaan atau penggelapan dana, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Tiswarni juga menyoroti pelanggaran tata kelola perusahaan oleh PT SPRH, terutama terkait penyetoran deviden tanpa melalui prosedur yang benar, seperti audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Penyalahgunaan prosedur ini dianggap merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap perusahaan milik daerah tersebut.

Menurut PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), setiap keputusan strategis, termasuk penyetoran deviden, harus melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan audit independen.

Pelanggaran terhadap tata kelola perusahaan ini dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan sanksi pidana jika ditemukan niat untuk merugikan keuangan negara.

Sikap Rahman SE yang dianggap arogan oleh beberapa pihak, termasuk Tiswarni dan Asisten II Bidang Perekonomian Pemkab Rohil, M. Nur Hidayat, juga menjadi sorotan.

Rahman SE dinilai tidak menghormati pemegang saham dan gagal menjalankan kewajiban untuk melaporkan kinerja perusahaan secara berkala, sebuah tindakan yang mengindikasikan kurangnya etika kepemimpinan dan profesionalisme.

Berdasarkan temuan dan analisis tersebut, beberapa rekomendasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PT SPRH Perseroda antara lain:

  1. Audit Independen: Pemkab Rohil perlu segera meminta audit independen terhadap laporan keuangan dan kinerja PT SPRH.
  2. Evaluasi Kinerja Direksi: Pemegang saham sebaiknya mengadakan evaluasi kinerja direksi melalui mekanisme RUPS Luar Biasa sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2017.
  3. Penegakan Hukum: Jika ditemukan pelanggaran hukum, aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung, harus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
  4. Peningkatan Pengawasan: Pemkab Rohil harus meningkatkan pengawasan terhadap BUMD di wilayahnya agar terhindar dari penyimpangan keuangan.

Arjuna Sitepu mengungkapkan bahwa permohonan PPID yang diajukan adalah langkah strategis untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan kinerja PT SPRH.

Permohonan tersebut akan diajukan kepada PPID Pelaksana PT SPRH dan PPID Utama di Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini