Kementerian HAM menganggap bahwa penghapusan SKCK merupakan langkah penting untuk memperkuat penegakan hak asasi manusia.
Menurut mereka, setiap manusia, termasuk mantan narapidana, berhak untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam kehidupan, tanpa terbebani oleh label masa lalu mereka.
Nicholay juga menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.
"Saya berharap usulan ini mendapat respons positif dari Kapolri demi kemanusiaan, ini tidak ada kaitannya dengan politik, hanya untuk menegakkan HAM," katanya.
Apabila usulan ini tidak mendapat respons dari pihak kepolisian, Kementerian HAM berencana untuk merumuskan peraturan menteri (permen) terkait hal ini.Nicholay mengungkapkan, jika langkah tersebut diambil, Kementerian HAM akan berkonsultasi dengan DPR untuk menyusun draf peraturan yang mendukung penghapusan SKCK sebagai syarat pekerjaan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih besar bagi mantan narapidana untuk berintegrasi kembali ke masyarakat, tanpa terbebani oleh masa lalu mereka.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : AntaraNews