KONGKRIT.COM - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang berisi usulan untuk menghapuskan kewajiban surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Usulan ini disampaikan karena dinilai dapat menghalangi hak asasi warga negara, khususnya bagi mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa surat usulan tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025).
Dalam diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta, Nicholay menegaskan bahwa surat tersebut berisi kajian akademis dan praktis yang mendasari usulan penghapusan SKCK.
Usulan ini muncul setelah Kementerian HAM melakukan pemeriksaan di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) di berbagai daerah, dan menemukan sejumlah narapidana residivis.
Banyak mantan narapidana yang kembali terlibat dalam tindak kriminalitas karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari penjara.Salah satu hambatan utama adalah SKCK yang diwajibkan dalam banyak lowongan pekerjaan.
"Walaupun mereka mendapatkan SKCK, tetap ada keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Ini membuat perusahaan atau tempat kerja enggan menerima mereka," ujar Nicholay.
Banyak mantan narapidana merasa terbebani oleh stigma ini dan merasa masa depan mereka sudah tertutup.
Beberapa dari mereka bahkan merasa dihukum seumur hidup akibat kesulitan dalam memperoleh kehidupan yang layak.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : AntaraNews