Pemda Rokan Hilir Tanggapi Klaim Deviden Rp 488 Miliar PT SPRH, Soroti Kinerja Direksi

×

Pemda Rokan Hilir Tanggapi Klaim Deviden Rp 488 Miliar PT SPRH, Soroti Kinerja Direksi

Bagikan berita
Pemda Rokan Hilir Tanggapi Klaim Deviden Rp 488 Miliar PT SPRH, Soroti Kinerja Direksi
Pemda Rokan Hilir Tanggapi Klaim Deviden Rp 488 Miliar PT SPRH, Soroti Kinerja Direksi

KONGKRIT.COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir memberikan tanggapan terhadap klaim yang disampaikan oleh Direktur Utama PT SPRH BUMD, Rahman, mengenai penyetoran deviden sebesar Rp488 miliar.

Klaim ini mencuat beberapa hari lalu melalui pemberitaan media, (20/3/2025).

Menanggapi pernyataan tersebut, Asisten Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, dalam wawancaranya pada 20 Maret 2025, menjelaskan bahwa deviden merupakan pembagian keuntungan yang diberikan kepada pemilik saham berdasarkan prestasi bisnis yang telah dijalankan.

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT SPRH diamanahkan untuk menghasilkan kemanfaatan perekonomian daerah dan memperoleh laba.

Deviden yang diterima oleh daerah berasal dari penerimaan investasi yang sebesar 10% yang menjadi hak daerah penghasil migas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja minyak bumi dan gas.

Lebih lanjut, Asisten Perekonomian mengungkapkan bahwa deviden yang diserahkan oleh PT SPRH bukan merupakan prestasi dari pengelolaan bisnis perusahaan tersebut, melainkan hanya berasal dari dana PI yang disalurkan ke BUMD untuk perkembangan usaha dan perekonomian daerah.

Oleh karena itu, PT SPRH seharusnya bisa membuktikan prestasi nyata dalam mengelola usaha bisnis, bukan mengklaim keuntungan yang seharusnya menjadi hak daerah.

Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Rokan Hilir, juga angkat bicara mengenai hal ini. Ia mempertanyakan kemampuan PT SPRH dalam menghasilkan deviden tanpa dana PI.

Ia menilai bahwa meskipun pada periode sebelumnya PT SPRH hanya mengandalkan SPBU, namun unit usaha yang dikelola sempat mengalami kerugian lebih kurang Rp 2 miliar, yang tentunya menimbulkan pertanyaan terkait klaim prestasi yang dimaksud oleh Direktur Utama PT SPRH.

"Kami Pemda belum melihat adanya program yang menghasilkan profit yang nyata. Yang ada justru penghamburan dana yang tidak terencana," ungkap Kabag Ekonomi.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini