Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penjualan Gas Elpiji Tak Sesuai Takaran di Bekasi

×

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penjualan Gas Elpiji Tak Sesuai Takaran di Bekasi

Bagikan berita
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penjualan Gas Elpiji Tak Sesuai Takaran di Bekasi
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penjualan Gas Elpiji Tak Sesuai Takaran di Bekasi

KONGKRIT.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan gas elpiji yang tak memenuhi standar takaran oleh pelaku usaha di Kota Bekasi.

Para pelaku diketahui menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram (non-subsidi) yang isinya tidak sesuai dengan yang tertera pada label atau etiket barang.

"Para pelaku menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram yang tidak sesuai dengan berat bersih atau isi bersih yang tercantum dalam label," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya pada Jumat (21/3/2025).

Ade menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai kegiatan ilegal yang berlangsung di sebuah lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, RT 01/RW 01, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang diduga menjadi tempat penampungan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB untuk melakukan pemeriksaan.

"Berdasarkan pemeriksaan sampling terhadap 10 tabung gas elpiji yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, bersama dengan tersangka, ditemukan ketidaksesuaian takaran," tambahnya.

Hasil pengukuran menunjukkan bahwa rata-rata gas elpiji yang diperiksa kurang sebanyak 0,46 kilogram atau 460 gram, padahal batas toleransi yang diizinkan hanya sebesar 150 gram.

Setelah pemeriksaan, tersangka bersama barang bukti yang berupa dua kendaraan yang mengangkut tabung gas elpiji—masing-masing berisi 65 tabung dan 30 tabung—akhirnya ditahan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : AntaraNews
Bagikan

Berita Terkait
Terkini