"Kami akan tetap menjaga kedaulatan negara, dan prinsip jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, serta tentara profesional," kata Sjafrie.
Ia menegaskan bahwa meskipun RUU TNI disahkan, dwifungsi ABRI tidak akan kembali, dan sistem wajib militer di Indonesia juga tidak akan diterapkan.
"Tidak ada lagi dwifungsi ABRI, baik dalam bentuk jasad maupun arwahnya," tambah Sjafrie.
Dengan pengesahan RUU TNI, pemerintah dan DPR berharap dapat memperkuat TNI sesuai dengan tuntutan zaman, sekaligus menjaga kesetiaan terhadap prinsip supremasi sipil dan ketentuan hukum yang berlaku. Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Kompas.com