KONGKRIT.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi undang-undang meski mendapat protes dari berbagai kalangan masyarakat.
Pengesahan RUU TNI dilakukan melalui rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025), meskipun sebelumnya telah digelar aksi unjuk rasa di berbagai wilayah yang menentang RUU ini, yang dianggap dapat menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa RUU TNI yang disahkan tidak mengandung pasal-pasal yang dikhawatirkan oleh publik.
Ia menjelaskan, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang berlaku.
"Kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan UU TNI tetap berpegang pada nilai-nilai tersebut," ujar Puan dalam pernyataan resmi setelah pengesahan.
Puan menambahkan, dalam proses pembahasan RUU TNI, DPR telah mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat dan melaksanakan pembahasan secara terbuka.Ia juga mengungkapkan kesiapan DPR untuk memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang masih menolak atau meragukan isi RUU TNI.
"Kami siap memberikan penjelasan kepada siapa saja yang merasa belum mendapatkan informasi yang jelas tentang RUU TNI," ungkapnya.
Puan berharap kekhawatiran yang berkembang di masyarakat terkait RUU ini tidak terbukti dan bahwa undang-undang yang disahkan dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin turut menyampaikan jaminan dari pemerintah bahwa pengesahan RUU TNI tidak akan mengecewakan rakyat Indonesia.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Kompas.com