KONGKRIT.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang pada Kamis, (20/3/2025).
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
"Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada anggota DPR.
"Setuju," jawab anggota DPR secara serentak, yang kemudian disusul dengan ketukan palu oleh Puan, menandai disahkannya revisi UU TNI.
Tiga pasal utama yang menjadi pembahasan dalam revisi UU TNI adalah Pasal 17 yang mengatur cakupan tugas pokok TNI, Pasal 47 mengenai penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga, serta Pasal 53 terkait masa dinas prajurit.
Sebelumnya, pada 18 Maret 2025, Komisi I DPR telah menggelar rapat kerja pembahasan tingkat pertama bersama pemerintah.Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi sepakat untuk membawa revisi UU TNI ke rapat paripurna yang dilaksanakan pada Kamis ini.
Namun, meskipun revisi UU TNI telah disahkan, hal ini menuai reaksi dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama Aliansi Masyarakat Sipil mengajak masyarakat untuk turun ke jalan dan menyuarakan penolakan terhadap pengesahan RUU TNI tersebut.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : iNewsID