Wali Kota Bekasi Terbitkan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas selama Libur Idul Fitri 1446 H

×

Wali Kota Bekasi Terbitkan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas selama Libur Idul Fitri 1446 H

Bagikan berita
Wali Kota Bekasi Terbitkan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas selama Libur Idul Fitri 1446 H
Wali Kota Bekasi Terbitkan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas selama Libur Idul Fitri 1446 H

KONGKRIT.COM – Menjelang Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri dan Cuti Bersama, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA yang mengatur larangan penggunaan kendaraan dinas selama periode tersebut.

Surat edaran ini berlaku untuk seluruh jajaran Pemerintah Kota Bekasi, baik ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun Non-ASN, (19/3/2025).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari tindak lanjut Surat Edaran dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai pencegahan dan pengendalian gratifikasi pada hari raya, yang salah satunya mengimbau agar penggunaan fasilitas dinas tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam edaran tersebut, Wali Kota Bekasi menegaskan beberapa poin penting, antara lain:

  1. Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi
    Seluruh kendaraan dinas jabatan/operasional, baik roda empat maupun roda dua, dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik, liburan, atau aktivitas lainnya yang tidak berkaitan dengan tugas dinas selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
  2. Keamanan Kendaraan Dinas
    Pemegang kendaraan dinas jabatan/operasional diwajibkan untuk memastikan pengamanan fisik kendaraan yang berada di bawah tanggung jawabnya selama periode libur tersebut. Kendaraan dinas juga dilarang untuk dipindahtangankan kepada pihak lain.
  3. Tanggung Jawab atas Kehilangan atau Kerusakan
    Jika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan dinas selama libur, maka pemegang kendaraan dinas yang bertanggung jawab akan menanggung segala kerugian tersebut.
  4. Sanksi untuk Pelanggaran
    ASN maupun Non-ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran ini bertujuan untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan memastikan penggunaan fasilitas negara hanya untuk kepentingan dinas.

Edaran ini ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, pada Rabu, (19/3/2025).

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini