Kasus Perceraian di Kabupaten Agam Meningkat, Pengadilan Agama Lubuk Basung Terus Berupaya Menangani

×

Kasus Perceraian di Kabupaten Agam Meningkat, Pengadilan Agama Lubuk Basung Terus Berupaya Menangani

Bagikan berita
Kasus Perceraian di Kabupaten Agam Meningkat, Pengadilan Agama Lubuk Basung Terus Berupaya Menangani
Kasus Perceraian di Kabupaten Agam Meningkat, Pengadilan Agama Lubuk Basung Terus Berupaya Menangani

KONGKRIT.COM – Kasus perceraian di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, menunjukkan tren peningkatan yang signifikan setiap tahunnya.

Khususnya di empat kecamatan yang berada di bawah wilayah kerja Pengadilan Agama Lubuk Basung, angka perceraian terus meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir.

Saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi terkait peningkatan kasus perceraian ini dengan Kepala Pengadilan Agama Lubuk Basung, Rinaldi M, S.H.I., pihak satpam menginformasikan bahwa Rinaldi sedang mengikuti Zoom meeting dan tidak dapat ditemui.

Wartawan kemudian diarahkan untuk berbincang dengan Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Agama Lubuk Basung, Listya Rahma, SH.

Dalam wawancaranya dengan wartawan pada Rabu (19/3/2025) di kantor Pengadilan Agama Lubuk Basung, Panmud Listya Rahma menjelaskan bahwa berdasarkan data yang ada, pada tahun 2023 tercatat 284 perkara perceraian yang masuk ke pengadilan, sementara pada tahun 2024 jumlahnya meningkat menjadi 347 perkara.

Peningkatan angka perceraian ini menunjukkan adanya kecenderungan yang terus berkembang setiap tahunnya di wilayah tersebut.

Listya Rahma juga mengungkapkan beberapa alasan utama yang menjadi penyebab tingginya angka perceraian, antara lain ketidakcocokan dalam rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dapat dibuktikan, dan perselingkuhan yang melibatkan pihak ketiga.

Selain itu, salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk memproses permohonan cerai adalah minimal enam bulan berpisah rumah antara suami dan istri.

Dalam menangani kasus perceraian, Pengadilan Agama Lubuk Basung berupaya memfasilitasi mediasi antara penggugat dan tergugat sebagai salah satu langkah untuk mencapai penyelesaian yang baik.

Jika mediasi gagal, maka pengadilan akan melanjutkan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini