Nelayan Pulau Rajo Amankan Kapal Ilegal Penangkap Baby Lobster, Polisi Lanjutkan Penyidikan

×

Nelayan Pulau Rajo Amankan Kapal Ilegal Penangkap Baby Lobster, Polisi Lanjutkan Penyidikan

Bagikan berita
Nelayan Pulau Rajo Amankan Kapal Ilegal Penangkap Baby Lobster, Polisi Lanjutkan Penyidikan
Nelayan Pulau Rajo Amankan Kapal Ilegal Penangkap Baby Lobster, Polisi Lanjutkan Penyidikan

KONGKRIT.COM – Masyarakat Nelayan Kampung Air Uba Nagari, Pulau Rajo, Kecamatan Airpura, bersama dengan Kepala Kampung, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait penangkapan Baby Lobster secara ilegal pada Selasa, (18/3/2025).

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, setelah masyarakat setempat merasa resah dengan keberadaan kapal yang diduga terlibat dalam penangkapan Baby Lobster tersebut.

Barang-barang yang diamankan meliputi kapal beserta peralatan tangkap Baby Lobster dan dua pis (fiber kecil) yang berisi Baby Lobster, meskipun jumlah pasti lobster yang diamankan belum diketahui. Masyarakat kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

Pada sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Pancung Soal, IPTU Hendra, SH., MH., bersama empat personel kepolisian mendatangi lokasi di Kampung Air Uba Nagari untuk mengamankan Anak Buah Kapal (ABK) beserta barang bukti.

Namun, saat petugas tiba di lokasi, ABK kapal tersebut melarikan diri menuju perkebunan kelapa sawit.

Kemudian, pada pukul 17.45 WIB, tim dari Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Sumbar, bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin oleh Kasubdit Gakkum, Kompol Harianto, SH., MH., MM., tiba di lokasi dan membawa barang bukti untuk selanjutnya diamankan di Polsek Pancung Soal.

Pada kesempatan yang sama, pihak kepolisian juga menunggu kedatangan sanak keluarga ABK yang berjanji akan menyerahkan ABK untuk dimintai keterangan.

Pada pukul 23.30 WIB, pemilik gudang tempat barang-barang milik para nelayan penangkap Baby Lobster, Jojon Mardiono, datang untuk dilakukan interogasi awal.

Pada Rabu, (19/3/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Sumbar, Kompol Harianto, beserta personil kembali ke lokasi untuk membawa barang bukti lainnya ke Polsek Pancung Soal.

Kemudian, pada pukul 14.30 WIB, pemeriksaan dilakukan terhadap sembilan orang yang diduga terkait dengan penangkapan ilegal Baby Lobster.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini