BAZNAS Kota Padang Luncurkan Program Ramadan Berbagi ke-XV dengan Penyaluran 30.000 Paket Sembako

×

BAZNAS Kota Padang Luncurkan Program Ramadan Berbagi ke-XV dengan Penyaluran 30.000 Paket Sembako

Bagikan berita
BAZNAS Kota Padang Luncurkan Program Ramadan Berbagi ke-XV dengan Penyaluran 30.000 Paket Sembako
BAZNAS Kota Padang Luncurkan Program Ramadan Berbagi ke-XV dengan Penyaluran 30.000 Paket Sembako

KONGKRIT.COM – Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang resmi meluncurkan Program Ramadan Berbagi ke-XV yang dilaksanakan pada Selasa (18/3/2025) pagi di Masjid Agung Nurul Iman.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, dan berbagai pihak yang turut mendukung program sosial ini.

Pada tahun ini, BAZNAS Kota Padang berencana menyalurkan sebanyak 30.000 paket sembako kepada masjid dan musala di seluruh Kota Padang.

Setiap masjid akan menerima 10 paket sembako, sementara setiap musala memperoleh 5 paket. Total anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp 4,5 miliar, yang sepenuhnya bersumber dari dana zakat yang dihimpun oleh BAZNAS Kota Padang.

Distribusi paket sembako akan dilakukan secara bertahap ke masjid dan musala di seluruh kota, dengan tujuan agar bantuan dapat diterima dengan tepat sasaran oleh mereka yang membutuhkan.

Ketua BAZNAS Kota Padang, H. Yuspardi, S.Ag, menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 4,5 miliar akan digunakan untuk pembagian paket sembako, yang bisa diambil oleh masyarakat di masjid dan mushala tanpa harus datang langsung ke kantor BAZNAS.

Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk lebih mudah mengakses bantuan yang disalurkan.

“Sistem distribusi tahun ini memungkinkan masyarakat untuk mengambil paket sembako di masjid atau mushola terdekat, tanpa perlu datang ke kantor BAZNAS,” jelas Yuspardi.

Ia juga mengungkapkan bahwa BAZNAS Kota Padang berencana untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap masjid setelah Lebaran, yang akan mempermudah penyaluran zakat secara langsung di tingkat masjid.

Melalui UPZ, dana zakat yang terkumpul di masjid dapat langsung disalurkan kepada yang berhak, dengan BAZNAS menambahkan dana yang terkumpul.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini