Satria juga menegaskan bahwa dalam beberapa kasus, pengembalian keuangan negara terkait kerugian sumber daya alam dapat dilakukan melalui mekanisme pemulihan lingkungan atau pemulihan aset, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Meski demikian, baik Satria maupun Mudzakkir sepakat bahwa dalam sistem hukum pidana, keputusan akhir mengenai jumlah kerugian negara tetap berada di tangan hakim.
Hakim memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah angka kerugian yang diajukan oleh jaksa dapat diterima atau perlu dikoreksi lebih lanjut. Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : tirto.id