KONGKRIT.COM - Dalam sejumlah kasus korupsi besar, Kejaksaan Agung (Kejagung) sering kali merilis angka kerugian negara yang mencengangkan, dengan jumlah yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah.
Namun, angka-angka ini seringkali mengalami penurunan saat masuk ke tingkat pengadilan.
Salah satu contohnya adalah kasus Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma, yang dihadapkan pada tuduhan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp78 triliun.
Pada 1 Agustus 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Surya sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau, yang diduga dilakukan bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Selain itu, pada 2019, Surya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap kepada Annas Maamun, Gubernur Riau saat itu.
Awalnya, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp104,1 triliun setelah dilakukan pengembangan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sejumlah ahli.Penghitungan tersebut memperhitungkan faktor alih kawasan hutan yang dijadikan kebun tanpa izin serta praktik suap yang terjadi dalam proses perizinan.
Namun, dalam perkembangan lebih lanjut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus Surya Darmadi telah mengalami perubahan.
Setelah perhitungan lebih mendalam oleh BPKP, kerugian negara untuk keuangan diperkirakan sebesar Rp4,9 triliun, sementara kerugian perekonomian negara mencapai Rp99,2 triliun.
Pada akhirnya, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2023, hukuman terhadap Surya Darmadi mengalami penurunan.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : tirto.id