Menkumham Supratman Agtas Tegaskan Revisi UU TNI Bukan Inisiatif Presiden, Melainkan DPR

×

Menkumham Supratman Agtas Tegaskan Revisi UU TNI Bukan Inisiatif Presiden, Melainkan DPR

Bagikan berita
Menkumham Supratman Agtas Tegaskan Revisi UU TNI Bukan Inisiatif Presiden, Melainkan DPR
Menkumham Supratman Agtas Tegaskan Revisi UU TNI Bukan Inisiatif Presiden, Melainkan DPR

Setidaknya ada 15 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Kementerian dan lembaga tersebut meliputi:

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Kementerian Pertahanan Negara
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Sandi Negara
  6. Lemhannas
  7. DPN
  8. SAR Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional
  10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  12. Keamanan Laut
  13. Kejaksaan Agung
  14. Mahkamah Agung

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : iNewsID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini