Setidaknya ada 15 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Kementerian dan lembaga tersebut meliputi:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Kementerian Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lemhannas
- DPN
- SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Serukan Pengelolaan BUMN yang Profesional dan Transparan Pasca Anjloknya IHSG
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : iNewsID