Menkumham Supratman Agtas Tegaskan Revisi UU TNI Bukan Inisiatif Presiden, Melainkan DPR

×

Menkumham Supratman Agtas Tegaskan Revisi UU TNI Bukan Inisiatif Presiden, Melainkan DPR

Bagikan berita
Menkumham Supratman Agtas Tegaskan Revisi UU TNI Bukan Inisiatif Presiden, Melainkan DPR
Menkumham Supratman Agtas Tegaskan Revisi UU TNI Bukan Inisiatif Presiden, Melainkan DPR

KONGKRIT.COM - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak pernah menjadi inisiatif Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, RUU TNI merupakan usulan yang datang dari DPR periode sebelumnya, bukan dari pemerintah.

"Ini bukan soal Pak Prabowo atau presiden yang meminta, melainkan usulan inisiatif DPR dari periode yang lalu, bukan inisiatif pemerintah," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

Supratman juga menegaskan bahwa revisi RUU TNI tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi militer, dan ia meminta publik untuk tidak khawatir dengan kemungkinan prajurit aktif menduduki jabatan sipil.

Menurutnya, jabatan sipil yang dimaksud dalam UU TNI hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok dalam bidang pertahanan dan keamanan.

"Untuk jabatan sipil lainnya, anggota TNI aktif harus pensiun," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi I DPR sepakat untuk membawa revisi UU TNI ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama pemerintah yang diadakan pada Selasa (18/3/2025) di ruang rapat Banggar DPR.

Revisi UU TNI ini mencakup sejumlah perubahan, termasuk penambahan tugas pokok TNI, yang kini mencakup dua hal baru: membantu menanggulangi ancaman siber dan membantu menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.

Selain itu, RUU TNI juga mengatur tentang jabatan sipil yang dapat dijabat oleh prajurit aktif TNI.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : iNewsID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini