KONGKRIT.COM - Media sosial dihebohkan dengan unggahan yang mengaitkan larangan penggunaan drone di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dengan keberadaan ladang ganja.
Unggahan ini pertama kali muncul di akun Threads @gueinisiapa.mkmk pada Selasa (18/3/2025), yang menyertakan video singkat mengenai dugaan "sidang ladang ganja" di kawasan tersebut.
Dalam video tersebut, terdapat narasi yang menyebutkan, "Ingin dokumentasi aja dipersulit. Kasian drone disalahkan karena mengungkap kebenaran."
Akun tersebut juga menyampaikan pandangan bahwa larangan penerbangan drone dan permintaan agar pengunjung menggunakan pemandu (guide) di area tersebut bertujuan untuk menutupi informasi terkait ladang ganja.
"Pendakian ditutup = lagi panen. Pendaki hilang bukan karena disembunyikan demit, tapi masuk ke area ladang," tulisnya.
Menanggapi hal ini, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membantah informasi yang mengaitkan pembatasan penggunaan drone dengan penemuan ladang ganja di kawasan tersebut.Pihak TNBTS menyatakan bahwa pembatasan drone sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini telah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.
"Saat ini, pembatasan drone di kawasan konservasi memang sudah diatur untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan pengunjung. Ini bukan terkait dengan temuan ladang ganja," jelas pernyataan tertulis TNBTS yang dikutip dari ppid.menlhk.go.id, Rabu (19/3/2025).
Sementara itu, terkait temuan ladang ganja, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudyatmoko mengungkapkan bahwa ladang ganja tersebut ditemukan pada September 2024.
Penemuan itu merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang diungkap oleh Kepolisian Resor Lumajang.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6