KONGKRIT.COM – Pemerintah Kota Bekasi memberikan kabar baik bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Non-ASN akan dicairkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1/Kep.166-BPKAD/III/2025, anggaran untuk pembayaran gaji, THR, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) telah dialokasikan dari APBD 2025, (18/3/2025).
ASN dan PPPK akan menerima pembayaran THR pada hari Jumat, 21 Maret 2025, sementara untuk tenaga Non-ASN, THR yang diberikan dalam bentuk apresiasi sebesar 50% dari gaji akan cair pada Kamis, 20 Maret 2025.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa pencairan THR ini telah dikoordinasikan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bank BJB.“Kami pastikan bahwa pencairan THR akan dilakukan tepat waktu sesuai dengan jadwal. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena ini sudah menjadi prioritas utama bagi kami,” ungkap Tri Adhianto.
Keputusan ini merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Kota Bekasi atas dedikasi dan kontribusi para pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan pencairan THR yang tepat waktu, diharapkan para pegawai dapat menyambut Hari Raya dengan lebih tenang dan bahagia.
Editor : Zaitun Ul Husna