HMI Berau juga menyoroti asas legalitas dalam Pasal 1 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa perbuatan hanya dapat dipidana jika telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.
Oleh karena itu, mereka menekankan bahwa aparat penegak hukum harus mengacu pada regulasi nasional yang berlaku, bukan pada surat edaran yang bersifat administratif.HMI Cabang Berau menegaskan akan terus mengawal laporan ini dan berharap Polres Berau serta instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Editor : Zaitun Ul Husna