KONGKRIT.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Berau resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal ke Polres Berau pada Senin sore, (17/3/2025).
Laporan ini merupakan wujud kepedulian terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan serta upaya mendesak penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Pelapor mengungkapkan bahwa salah satu direktur perusahaan tambang galian C yang terlibat menyatakan bahwa izin pertambangan mereka masih dalam proses di Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Kalimantan Timur.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, perusahaan tersebut diduga telah beroperasi sebelum izin tersebut diterbitkan.
“Kami meminta Polres Berau untuk segera menindaklanjuti laporan kami sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar pelapor.
Selain itu, pelapor juga mengkritisi informasi yang menyebutkan bahwa Kejaksaan tidak dapat mengambil tindakan terhadap aktivitas tambang galian C karena adanya Surat Edaran (SE) Bupati Berau Nomor 180/32/HK/I/2021.Pelapor menegaskan bahwa sanksi hukum bagi pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158 dan Pasal 162.
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu, Pasal 162 mengatur sanksi bagi pelaku tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan atau membahayakan keselamatan masyarakat.
“Seluruh aktivitas galian C di Kabupaten Berau, baik itu pertambangan pasir maupun batu gunung, seharusnya ditertibkan sesuai dengan UU Minerba, bukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Berau,” tegas pelapor.
Editor : Zaitun Ul Husna