KONGKRIT.COM – Komisi I DPR RI menggelar rapat pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada 14-16 Maret 2025.
Rapat tersebut sempat memicu ketegangan, terutama terkait penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil yang mengkritik beberapa poin dalam rancangan revisi.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait ketentuan usia pensiun prajurit TNI dan penempatan mereka pada jabatan sipil.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perubahan batas usia pensiun bagi prajurit TNI, yang tercantum dalam Pasal 53 draf revisi.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa perwira tinggi bintang tiga dapat pensiun pada usia 62 tahun, sementara bintara dan tamtama memiliki batas usia pensiun pada 55 tahun.
Selain itu, Pasal 47 dalam draf revisi juga mengatur bahwa prajurit TNI bisa menduduki jabatan di berbagai kementerian dan lembaga sipil, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Kejaksaan, hingga Mahkamah Agung (MA)."Berdasarkan pasal tersebut, prajurit dapat menduduki jabatan di kementerian dan lembaga yang membidangi urusan politik dan keamanan negara, pertahanan negara, serta lembaga lainnya seperti Kejaksaan dan Mahkamah Agung," bunyi salah satu poin dalam Pasal 47.
Berikut adalah beberapa poin yang dibahas dalam rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont:
- Pasal 53: Batas usia pensiun prajurit diatur berdasarkan pangkat. Bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun, perwira hingga kolonel pada 58 tahun, perwira tinggi bintang 1 pada 60 tahun, bintang 2 pada 61 tahun, dan bintang 3 pada 62 tahun.
- Pasal II: Mengatur penyesuaian usia pensiun bagi prajurit yang sudah berusia lebih dari ketentuan dalam Pasal 53.
- Pasal 47: Prajurit TNI diizinkan menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang terkait dengan politik, keamanan, dan pertahanan negara, serta beberapa lembaga lainnya, baik sebagai pejabat aktif maupun setelah pensiun.
Revisi ini juga mengatur bahwa prajurit yang sudah pensiun dapat melanjutkan karier di jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan.
Proses pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang mengakomodasi kebutuhan modernisasi TNI dan memberikan kesempatan bagi prajurit untuk berperan lebih luas di bidang sipil, meskipun kontroversi dan kekhawatiran dari beberapa pihak tetap mewarnai jalannya rapat.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : merdeka.com