Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang berisi kebencian dan fitnah.
"TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus kita jaga bersama," tegasnya.
Lebih lanjut, Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil, sebuah prinsip yang juga ditekankan oleh Panglima TNI saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).
Panglima TNI menegaskan bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.
"TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," ujar Panglima TNI.Dengan revisi ini, TNI berharap dapat semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, sekaligus tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum.
Editor : Zaitun Ul Husna