Kapuspen TNI Sebut Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

×

Kapuspen TNI Sebut Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

Bagikan berita
Kapuspen TNI Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Tingkatkan Profesionalisme Prajurit
Kapuspen TNI Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Tingkatkan Profesionalisme Prajurit

KONGKRIT.COM – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (16/3/2025).

Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lainnya, serta untuk menyesuaikan diri dengan ancaman yang semakin kompleks, baik militer maupun nonmiliter.

"Revisi ini merupakan kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur dan adaptif terhadap tantangan zaman," ujar Kapuspen TNI.

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pengaturan yang lebih rinci terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.

Kapuspen TNI menjelaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan prajurit harus sesuai dengan kebutuhan nasional, tanpa mengganggu prinsip netralitas TNI.

"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tegas Kapuspen TNI.

Selain itu, revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat semakin meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.

Kapuspen TNI menyatakan bahwa penyesuaian batas usia pensiun akan memberikan kesempatan bagi prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal untuk terus berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi di tubuh TNI.

"Penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih produktif tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI," jelasnya.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini