Teror terhadap Jurnalis di Sijunjung, KJI Desak Pengusutan Tuntas

×

Teror terhadap Jurnalis di Sijunjung, KJI Desak Pengusutan Tuntas

Bagikan berita
Teror terhadap Jurnalis di Sijunjung, KJI Desak Pengusutan Tuntas
Teror terhadap Jurnalis di Sijunjung, KJI Desak Pengusutan Tuntas

KONGKRIT.COM – Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Indonesia. Empat jurnalis media daring mengalami perampokan, penganiayaan, dan persekusi saat bertugas di Tanjung Lolo, Sijunjung, Sumatera Barat, pada 13-14 Maret 2025.

Lebih dari itu, mereka juga mendapat ancaman pembunuhan dan rekayasa kecelakaan. Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) mengecam keras insiden ini dan mendesak aparat kepolisian segera mengungkap dalang di baliknya.

Dalam pernyataan resminya pada Senin (17/3/2025), KJI menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar tindak kriminal, tetapi ancaman serius terhadap kebebasan pers.

Para korban—Suryani (Nusantararaya.com), Jenni (Siagakupas.com), Safrizal (Detakfakta.com), dan Hendra Gunawan (Mitrariau.com)—dilaporkan mengalami kekerasan fisik serta tekanan mental akibat intimidasi yang mereka terima.

"Ini bukan sekadar aksi kriminal, ini serangan terhadap demokrasi! Jika jurnalis dipersekusi, siapa lagi yang akan mengungkap kebenaran? Kami mendesak kepolisian segera menangkap semua pelaku, termasuk oknum yang diduga memiliki kekuasaan di tingkat desa, dan menyeret mereka ke pengadilan," tegasnya.

Meskipun keempat jurnalis tersebut bukan anggota KJI, organisasi ini menegaskan bahwa solidaritas terhadap sesama jurnalis harus dikedepankan.

KJI menganggap insiden ini sebagai sinyal berbahaya bahwa kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi ancaman serius.

Selain kekerasan fisik, KJI juga menyoroti adanya ancaman pembunuhan dan rekayasa kecelakaan terhadap para jurnalis.

Menurut KJI, hal ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk membungkam media yang berani mengungkap fakta.

Sebagai respons atas insiden ini, KJI menyerukan seluruh jurnalis dan masyarakat luas untuk bersatu menolak segala bentuk intimidasi terhadap pers.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini