Revisi UU TNI Jadi Sorotan, Ini Poin-Poin yang Perlu Diketahui

×

Revisi UU TNI Jadi Sorotan, Ini Poin-Poin yang Perlu Diketahui

Bagikan berita
Revisi UU TNI Jadi Sorotan, Ini Poin-Poin yang Perlu Diketahui
Revisi UU TNI Jadi Sorotan, Ini Poin-Poin yang Perlu Diketahui

KONGKRIT.COM – Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sedang membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pembahasan yang dilakukan secara tertutup ini berlangsung di Hotel Fairmount, Jakarta, pada Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025), dengan target penyelesaian sebelum masa reses DPR pada Jumat (21/3/2025).

Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Selasa (11/3/2025), menyatakan harapannya agar revisi ini dapat selesai sebelum bulan Ramadhan dan sebelum reses DPR.

"Kami harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR," ujar Menhan.

Namun, pembahasan revisi UU TNI ini menuai kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan. Beberapa poin dalam revisi UU TNI yang menjadi sorotan antara lain terkait kemungkinan munculnya kembali dwifungsi ABRI, penambahan batas usia pensiun prajurit, serta perluasan jabatan sipil yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif.

Berikut adalah beberapa poin penting dalam revisi UU TNI yang perlu dipahami:

  1. Memperluas Jabatan Sipil TNI Pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang berlaku saat ini, anggota TNI aktif hanya diperbolehkan mengisi jabatan sipil di 10 kementerian dan lembaga negara tanpa harus mengundurkan diri.

Kementerian dan lembaga tersebut antara lain adalah Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Mahkamah Agung.

Dalam revisi ini, pemerintah dan DPR sepakat untuk menambah enam kementerian dan lembaga yang bisa dijabat oleh perwira TNI aktif, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

  1. Penambahan Batas Usia Pensiun Poin kedua yang menjadi perhatian dalam revisi UU TNI adalah penambahan batas usia pensiun prajurit TNI. Revisi ini mengusulkan penambahan usia pensiun bagi prajurit TNI sebagai berikut:
    • Bintara dan tamtama: 58 tahun
    • Perwira: 60 tahun
    • Prajurit yang menduduki jabatan fungsional: 65 tahun

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan peluang bagi prajurit TNI untuk melanjutkan karir mereka lebih lama, namun juga memunculkan kekhawatiran terkait pengaruhnya terhadap dinamika dalam tubuh TNI.

Revisi UU TNI ini terus menjadi bahan perdebatan di masyarakat, terutama terkait potensi kemunculan kembali dwifungsi ABRI yang pernah berlaku pada masa orde baru.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : Kompas.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini