DPR Respon Kritik Terkait Rapat Tertutup Revisi UU TNI di Hotel Mewah

×

DPR Respon Kritik Terkait Rapat Tertutup Revisi UU TNI di Hotel Mewah

Bagikan berita
DPR Respon Kritik Terkait Rapat Tertutup Revisi UU TNI di Hotel Mewah
DPR Respon Kritik Terkait Rapat Tertutup Revisi UU TNI di Hotel Mewah

KONGKRIT.COM – Anggota Komisi I DPR, Utut Adianto, memberikan tanggapan atas kritik publik terkait rapat tertutup mengenai revisi Undang-Undang TNI yang dilaksanakan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 Maret 2025.

Rapat ini mendapat sorotan karena dianggap bertentangan dengan kebijakan efisiensi yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Utut menanggapi kritik tersebut dengan menjelaskan bahwa rapat di hotel mewah sudah menjadi praktik yang dilakukan sejak lama. Ia menyebutkan bahwa rapat pembahasan undang-undang lain, seperti Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, juga digelar di hotel-hotel mewah seperti Hotel Sheraton dan Hotel Intercontinental.

"Itu (rapat di hotel mewah) dari dulu. Coba cek (pembahasan) undang-undang kejaksaan di Hotel Sheraton, undang-undang perlindungan data pribadi di Hotel Intercontinental," ujarnya di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Meskipun banyak yang mengkritik rapat di tempat mewah, Utut menanggapi santai dengan menyatakan, "(Bertolak belakang dengan efisiensi) kan pendapatmu," tanpa memberikan komentar lebih lanjut mengenai biaya rapat tersebut.

Salah satu kelompok yang mengkritik rapat ini adalah Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang menyatakan bahwa cara penyelenggaraan rapat secara diam-diam di hotel mewah melukai hati rakyat.

Koalisi menilai bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan efisiensi yang seharusnya diutamakan oleh pemerintah.

Dalam rapat yang membahas revisi UU TNI, Utut juga mengklaim bahwa usulan penambahan usia pensiun prajurit TNI tidak akan membebani keuangan negara.

Hal ini disampaikan setelah mendengarkan keterangan dari Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dan Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi.

Usulan yang diajukan oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mencakup perubahan usia pensiun prajurit TNI, seperti prajurit dengan pangkat bintara atau tamtama yang diusulkan pensiun pada usia 55 tahun, perwira pertama atau menengah pada usia 60 tahun, dan perwira tinggi hingga usia 62 tahun, dengan opsi perpanjangan bagi jenderal.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : IDN Times
Bagikan

Berita Terkait
Terkini