Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam putusannya menyatakan bahwa eksepsi Tom Lembong tidak dapat diterima, karena sudah memasuki materi pokok perkara.
Hal ini terkait dengan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kebijakan Tom Lembong dalam memberikan izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan yang tidak berhak.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar melalui kebijakan yang diterbitkannya, yang memberikan izin impor gula tanpa koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selain itu, ia juga diduga tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan gula, melainkan memilih koperasi-koperasi tertentu.
Tom Lembong kini menghadapi ancaman pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ray Rangkuti berharap, ke depan, sistem hukum Indonesia dapat memastikan adanya keadilan yang merata dan perlindungan yang seimbang antara pejabat dan masyarakat.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : Liputan6