KPK Ingatkan ASN dan Penyelenggara Negara untuk Menolak Gratifikasi Menjelang Idul Fitri 1446 H

×

KPK Ingatkan ASN dan Penyelenggara Negara untuk Menolak Gratifikasi Menjelang Idul Fitri 1446 H

Bagikan berita
KPK Ingatkan ASN dan Penyelenggara Negara untuk Menolak Gratifikasi Menjelang Idul Fitri 1446 H
KPK Ingatkan ASN dan Penyelenggara Negara untuk Menolak Gratifikasi Menjelang Idul Fitri 1446 H

KONGKRIT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H.

KPK juga meminta para abdi negara untuk segera melapor jika mereka merasa tidak dapat menolak gratifikasi tersebut.

Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 yang berisi tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri.

Dalam surat tersebut, KPK mengingatkan agar ASN dan penyelenggara negara menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas atau kewajiban mereka, terutama yang terjadi dalam rangka perayaan Idul Fitri.

“Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (14/3/2025).

Budi menekankan bahwa penerimaan dana atau hadiah, baik secara individu maupun atas nama institusi, yang berhubungan dengan Hari Raya Idul Fitri dari masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN serta penyelenggara negara adalah perbuatan yang dilarang.

Hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta berisiko pada tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK juga mengingatkan agar pimpinan ASN dan penyelenggara negara, termasuk BUMN dan BUMD, melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tegas Budi.

KPK juga membuka saluran pelaporan bagi ASN yang merasa tidak dapat menolak gratifikasi. Pelaporan dapat dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah gratifikasi diterima.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : iNewsID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini