"Presiden sangat marah, tidak hanya beliau, kami semua juga marah atas kecurangan ini," kata Sudaryono usai bertemu dengan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta.
Budi Santoso juga menjelaskan bahwa minyak Minyakita yang diproduksi oleh PT AEGA tidak termasuk dalam kategori Domestic Market Obligation (DMO) atau minyak yang disubsidi pemerintah.
Sebaliknya, minyak yang diproduksi adalah minyak komersial yang seharusnya dijual sesuai takaran yang tertera pada label.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa PT AEGA telah menjual lisensi merek Minyakita ke dua perusahaan di Tangerang, Banten, dengan biaya Rp12 juta per bulan per perusahaan.
Lisensi tersebut menyebabkan produk Minyakita yang dijual tidak sesuai dengan standar takaran yang ditetapkan.Kemendag menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran ini akan diberikan sanksi tegas dan tidak akan diizinkan beroperasi lagi.
Sanksi ini sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan mencegah praktik curang serupa di masa depan.
Editor : Zaitun Ul HusnaSumber : okezone.com