Hasto Kristiyanto Didakwa Suap Rp850 Juta untuk Meloloskan Harun Masiku ke DPR

×

Hasto Kristiyanto Didakwa Suap Rp850 Juta untuk Meloloskan Harun Masiku ke DPR

Bagikan berita
Hasto Kristiyanto Didakwa Suap Rp850 Juta untuk Meloloskan Harun Masiku ke DPR
Hasto Kristiyanto Didakwa Suap Rp850 Juta untuk Meloloskan Harun Masiku ke DPR

KONGKRIT.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, didakwa menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp850 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai calon legislatif Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR periode 2019-2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan dakwaan tersebut saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jaksa menyatakan bahwa Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar SGD57.350 atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina untuk mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan PAW Harun Masiku.

Kasus ini bermula dari wafatnya Nazaruddin Kiemas, calon legislatif PDIP dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1, pada 26 Maret 2019 sebelum pemilu digelar.

Dalam pemilu tersebut, Riezky Aprilia memperoleh suara terbanyak dengan 44.402 suara. Namun, Hasto diduga memerintahkan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, untuk memastikan Harun Masiku dapat masuk ke parlemen menggantikan Riezky.

Jaksa mengungkapkan bahwa Hasto menyampaikan perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus proses PAW Harun Masiku di KPU.

Pada 31 Agustus 2019, Hasto disebut bertemu Wahyu Setiawan di kantor KPU guna membahas pergantian Riezky dengan Harun serta meminta agar KPU mengakomodasi permohonan tersebut.

Saeful Bahri kemudian berkomunikasi dengan Agustiani Tio untuk melancarkan proses PAW tersebut.

Dalam percakapan melalui WhatsApp, Saeful mengirim pesan kepada Agustiani yang kemudian diteruskan kepada Wahyu Setiawan. Wahyu pun membalas dengan "Siap, Mainka," yang dijawab oleh Agustiani dengan "OK."

Untuk memperlancar proses ini, Wahyu Setiawan meminta biaya operasional sebesar Rp1 miliar.

Editor : Zaitun Ul Husna
Sumber : merdeka.com
Bagikan

Berita Terkait
Terkini