Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sejak keluarnya surat dari Kemenpan-RB, Wali Kota Pariaman, Yota Balad, langsung memikirkan kesejahteraan tenaga Non-ASN di lingkungan Pemko Pariaman.
Pemko Pariaman juga telah berkoordinasi dengan daerah lain untuk mencari solusi terbaik, hingga akhirnya memutuskan untuk menerbitkan Surat Edaran sebagai dasar hukum bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam membayarkan gaji Non-ASN.“Harapannya, seluruh tenaga Non-ASN bisa memahami kondisi ini dengan penuh kesabaran. Ini hanyalah penundaan, bukan pembatalan terhadap pengangkatan PPPK. Mari kita tetap tenang dan fokus pada rutinitas kita,” tutup Mursalim.
Editor : Zaitun Ul Husna