Pemko Pariaman Terbitkan Surat Edaran Terkait Pembayaran Gaji Non-ASN

×

Pemko Pariaman Terbitkan Surat Edaran Terkait Pembayaran Gaji Non-ASN

Bagikan berita
Pemko Pariaman Terbitkan Surat Edaran Terkait Pembayaran Gaji Non-ASN
Pemko Pariaman Terbitkan Surat Edaran Terkait Pembayaran Gaji Non-ASN

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sejak keluarnya surat dari Kemenpan-RB, Wali Kota Pariaman, Yota Balad, langsung memikirkan kesejahteraan tenaga Non-ASN di lingkungan Pemko Pariaman.

Pemko Pariaman juga telah berkoordinasi dengan daerah lain untuk mencari solusi terbaik, hingga akhirnya memutuskan untuk menerbitkan Surat Edaran sebagai dasar hukum bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam membayarkan gaji Non-ASN.

“Harapannya, seluruh tenaga Non-ASN bisa memahami kondisi ini dengan penuh kesabaran. Ini hanyalah penundaan, bukan pembatalan terhadap pengangkatan PPPK. Mari kita tetap tenang dan fokus pada rutinitas kita,” tutup Mursalim.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini