Pemko Pariaman Terbitkan Surat Edaran Terkait Pembayaran Gaji Non-ASN

×

Pemko Pariaman Terbitkan Surat Edaran Terkait Pembayaran Gaji Non-ASN

Bagikan berita
Pemko Pariaman Terbitkan Surat Edaran Terkait Pembayaran Gaji Non-ASN
Pemko Pariaman Terbitkan Surat Edaran Terkait Pembayaran Gaji Non-ASN

KONGKRIT.COM – Pemerintah Kota Pariaman resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/413/BKPSDM-2025 mengenai pembayaran gaji untuk tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).

Keputusan ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Mursalim, saat ditemui oleh Tim Media Center Dinas Kominfo Kota Pariaman di ruang kerjanya, Kamis (13/3/2025).

Mursalim menjelaskan bahwa SE ini diterbitkan merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 yang tertanggal 7 Maret 2025.

Surat tersebut berisi tindak lanjut penyesuaian jadwal pengangkatan Calon ASN (CASN) pada Tahun Anggaran 2024. Dalam surat itu, disebutkan bahwa pengangkatan PPPK akan dilakukan serentak mulai 1 Maret 2026.

Selain itu, SE ini juga merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B tertanggal 8 Maret 2025, mengenai penyesuaian jadwal seleksi calon ASN untuk kebutuhan tahun 2024.

"Tujuan dari penerbitan Surat Edaran ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh tenaga Non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemko Pariaman tetap menerima gaji mereka,” ungkap Mursalim.

“Surat Edaran ini telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad, dan sengaja dikeluarkan agar tenaga Non-ASN dapat merasakan kebahagiaan, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri," timpalnya.

Penerbitan SE ini juga berkaitan dengan surat-surat dari Kemenpan-RB dan BKN yang mengatur penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK.

Dalam surat tersebut dijelaskan adanya pengunduran waktu mulai tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK, meskipun beberapa daerah, termasuk Kota Pariaman, telah menyerahkan SK dengan TMT 1 Maret 2025.

“Kami tegaskan bahwa kebijakan ini berlaku secara nasional, termasuk di Kota Pariaman. Kami berharap seluruh pihak dapat memaklumi situasi ini dan menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah mengenai pengangkatan calon ASN,” jelas Mursalim.

Editor : Zaitun Ul Husna
Bagikan

Berita Terkait
Terkini