Terkait hal tersebut, Aris mengutip surat penjelasan teknis dari Bupati Nagekeo kepada Pimpinan DPRD Nagekeo pada 25 Agustus 2022, yang menyatakan bahwa tidak ada lagi pegawai non-ASN di Kabupaten Nagekeo sejak 2019.
Semua tenaga yang saat ini bekerja adalah pegawai yang direkrut melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Menanggapi hal ini, Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo menunjukkan sikap responsif dan positif.
"Kami menerima dengan baik penjelasan FPPN mengenai persoalan ini. Kami memahami kesulitan yang dihadapi oleh para eks THL, dan untuk itu, Inspektorat akan melakukan audit terhadap seluruh proses pengadaan PPPK," kata Aris menirukan pernyataan Bupati Nagekeo.
Hasil audit tersebut, menurut Aris, akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Nagekeo untuk berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna mencari solusi terbaik bagi para eks THL.
"Kami sangat mengapresiasi langkah ini dan berharap ada win-win solution untuk semua pihak," tambahnya.Anggota FPPN, Rensy Muke, turut menyampaikan rasa syukurnya atas diterimanya aspirasi FPPN oleh Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo.
"Kami sangat bahagia karena kali ini perjuangan kami, sebagai eks THL, mendapat respons positif dari Bupati dan Wakil Bupati. Kami percaya bahwa akan ada solusi yang terbaik untuk kami," ujar Rensy.
Pertemuan tersebut menunjukkan adanya harapan baru bagi para eks THL di Kabupaten Nagekeo, yang kini menantikan tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Editor : Zaitun Ul Husna