KONGKRIT.COM - Ketua Forum Pemuda Peduli Nagekeo (FPPN) Aris Siga, pada Rabu, (12/3/2025), mengungkapkan bahwa telah ada perkembangan positif terkait permasalahan eks Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Nagekeo yang telah berlangsung selama enam tahun terakhir.
Aris menjelaskan bahwa pada Selasa, 11 Maret 2025, FPPN melakukan audiensi dengan Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, dan Wakil Bupati Nagekeo, Gratianus Muga Sada.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Nagekeo, Lukas Mere, serta Kepala Inspektorat Kabupaten Nagekeo, Alex Djata.
Dalam audiensi tersebut, FPPN menyampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati mengenai masalah pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Nagekeo yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kami menjelaskan bahwa pengadaan PPPK di Nagekeo telah menyimpang dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," ungkap Aris.
Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa berdasarkan PP 49 Tahun 2018, pegawai non-ASN yang masih bekerja sebelum pengesahan PP tersebut berhak mengikuti seleksi PPPK.Namun, seleksi tersebut hanya dapat diikuti oleh eks THL yang honorariumnya berasal dari belanja langsung/pegawai, bukan dari pengadaan barang dan jasa.
"Dengan demikian, yang berhak mengikuti seleksi PPPK adalah eks THL yang bekerja sebelum PP itu diundangkan, sesuai dengan surat Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022," katanya.
Aris juga menambahkan bahwa pengadaan PPPK jalur khusus di Nagekeo seharusnya tidak diterapkan, karena sejak 2019, seluruh tenaga non-ASN yang disebut THL di Kabupaten Nagekeo telah diberhentikan.
Saat ini, yang bekerja adalah pihak ketiga yang diangkat melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.
Editor : Zaitun Ul Husna