Sebagai informasi, pada hari yang sama dengan surat perintah penghentian kegiatan operasional, Bupati Rokan Hilir juga mengeluarkan instruksi kepada pihak BRI dan Bank Riau Kepri Syariah Bagansiapiapi untuk memblokir nomor rekening PD SPRH Rokan Hilir, dengan surat bernomor 539/SETDA-EK/2025/14.
Editor : Zaitun Ul HusnaKetua Umum INPEST Desak Bupati Rokan Hilir Pecat Dirut PT SPRH Perseroda

Berita Terkait